PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2010 tentang TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERSANDIAN
Pasal 12
BAB 4 — DEWAN DHARMA PERSANDIAN
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan mempunyai masa jabatan satu tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
