PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2010 tentang TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERSANDIAN
Pasal 13
BAB 4 — DEWAN DHARMA PERSANDIAN
Untuk dapat diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. sehat jasmani dan rohani; b. memiliki integritas moral dan keteladanan; c. berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun; d. berpendidikan paling rendah S1(strata satu); e. mempunyai pengetahuan dan pemahaman tentang Dharma Persandian; f. telah menerima Dharma Persandian minimal 10 (sepuluh) tahun.
