PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2010 tentang TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERSANDIAN
Pasal 14
BAB 4 — DEWAN DHARMA PERSANDIAN
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan berhenti sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; atau c. diberhentikan. (2) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: a. tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau
b. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
