PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2010 tentang TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERSANDIAN
Pasal 15
BAB 4 — DEWAN DHARMA PERSANDIAN
(1) Dalam hal Anggota Dewan berhenti sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Ketua Dewan mengajukan usul penggantian Anggota Dewan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara. (2) Penggantian Anggota Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (3) Masa jabatan Anggota Dewan pengganti melanjutkan sisa masa jabatan Anggota Dewan yang digantikannya.
