PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2010 tentang TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERSANDIAN
Pasal 8
BAB 4 — DEWAN DHARMA PERSANDIAN
(1) Dewan ini dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara dalam pemberian dan pencabutan Dharma Persandian. (2) Dewan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Sandi Negara. (3) Dewan berkedudukan di Jakarta.
