Pasal 5
BAB 3 — JENIS, BENTUK DAN MAKNA
Dharma Persandian terdiri dari 3 bentuk:
a. Piagam; b. Medali; c. Pita.
Pasal 6
Bentuk, ukuran dan warna benda Dharma Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 beserta alat kelengkapannya tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
Pasal 7
Dharma Persandian memiliki makna:
a. bola dunia berwarna biru muda dengan garis khatulistiwa dan 4 (empat) buah garis lintang berwarna putih, mengandung arti bahwa lingkup penugasan, kewenangan dan pertanggungjawaban Lembaga Sandi Negara dalam mengatur dan menyelenggarakan Sistem Persandian Negara (SISDINA) meliputi seluruh Unit Teknis Persandian Instansi Pemerintah baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri, selaras dengan jaring komunikasi Persandian yang tergelar di seluruh dunia;
b. cabai (rawit) berwarna merah, diartikan sebagai sesuatu yang meskipun wujudnya kecil, namun sangat penting kegunaan dan manfaatnya. Disamping itu, rasanya yang sangat pedas diartikan sebagai sesuatu yang harus diwaspadai dan ditangani secara khusus karena dapat mengakibatkan bahaya. Pada bagian tepi kanan cabai terdapat 4 (empat) lekukan, dimaksudkan bahwa Persandian RI lahir pada tanggal 4; c. bulu paksi (burung merpati) berwarna putih dengan tulangnya berwarna kuning dan pangkalnya berbentuk ujung pena, diartikan bahwa Persandian selain sebagai kegiatan tulis menulis (paper and pencil) juga sebagai ilmu, yaitu ilmu kripto (kriptologi). Penyerapan berbagai disiplin ilmu serta penerapannya dalam bidang kriptologi, diharapkan akan dapat mengembangkan Persandian RI sesuai dengan kemajuan teknologi komunikasi, informasi dan elektronika. Pada bagian tepi kiri terdapat 4 (empat) lekukan dan pada bagian tepi kanan terdapat 6 (enam) lekukan, hal ini dimaksudkan bahwa Persandian RI lahir pada Tahun 46 (1946); d. pita berwarna kuning emas dengan tulisan : "STHANA PAROKSHARTA BHAKTI". Warna kuning emas melambangkan kebesaran, keagungan, kewibawaan dan kearifan serta keteguhan hati dalam mengabdi pada negara sesuai sumpah profesi sandi yang telah diikrarkan. STHANA PAROKSHARTA BHAKTI artinya : STHANA : tempat PAROKSHARTA : hal-hal yang tidak tampak (rahasia) BHAKTI : pengabdian Secara keseluruhan berarti tempat untuk pengabdian berkenan dengan hal-hal yang bersifat rahasia.
e. sembilan bunga kapas dan sembilan butir padi melambangkan keadilan sosial dan kesejahteraan; f. tanda X untuk pengabdian selama 10 tahun secara terus menerus atau akumulatif di bidang Persandian; g. tanda XX untuk pengabdian selama 20 tahun secara terus menerus atau akumulatif di bidang Persandian; h. tanda XXX untuk pengabdian selama 30 tahun secara terus menerus atau akumulatif di bidang Persandian; i. tanda bintang untuk Warga Negara Republik INDONESIA yang telah berjasa dalam mengembangkan Persandian Republik INDONESIA.
