PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2010 tentang TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERSANDIAN
Pasal 32
BAB 10 — PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pemberian Dharma Persandian dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditempatkan pada DIPA Lembaga Sandi Negara.
