PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2010 tentang TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERSANDIAN
Pasal 31
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal penerima Dharma Persandian meninggal dunia, hak memakai Dharma Persandian tidak dapat beralih kepada ahli warisnya. (2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menyimpan Dharma Persandian, tanpa hak untuk memperjualbelikan.
