Pasal 30
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pegawai Negeri yang pada saat ditetapkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini telah memiliki Penghargaan Persandian 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor HK.101/PERKA.177/2006 Tahun 2006, tetap diberikan Dharma Persandian. (2) Penggantian Tanda Penghargaan Dharma Persandian bagi Pegawai Negeri yang telah memiliki Tanda Penghargaan sesuai Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara, Nomor HK.101/PERKA.177/2006 Tahun 2006 diperlukan penyesuaian waktu, paling singkat 1 (satu) tahun terhitung diberlakukannya Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini. (3) Guna tertib administrasi pemakaian Dharma Persandian akan diterbitkan surat edaran Kepala Lembaga Sandi Negara tentang pemakaian Dharma Persandian di Instansi Pemerintah.
