PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2010 tentang TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERSANDIAN
Pasal 29
BAB 7 — TATA CARA PENCABUTAN DAN PENGGANTIAN
Jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada Dharma Persandian maka dapat dilakukan penggantian dengan mengajukan surat permohonan penggantian Dharma Persandian yang ditujukan kepada Sekretariat Dewan.
