PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2010 tentang TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERSANDIAN
Pasal 28
BAB 7 — TATA CARA PENCABUTAN DAN PENGGANTIAN
Jika terjadi kesalahan administrasi terhadap pemberian Dharma Persandian akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya.
