Pasal 27
BAB 7 — TATA CARA PENCABUTAN DAN PENGGANTIAN
(1) Kepala Lembaga Sandi Negara berhak mencabut Dharma Persandian yang telah diberikan apabila penerima Dharma Persandian:
a. tidak memiliki integritas moral dan keteladanan; b. dijatuhi hukuman pidana sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun; c. diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri. (2) Kepala Lembaga Sandi Negara dapat mencabut Dharma Persandian atas usul perseorangan, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Organisasi profesi, dan kelompok masyarakat. (3) Permohonan pencabutan Dharma Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pengusul kepada Kepala Lembaga Sandi Negara melalui Dewan disertai alasan dan bukti pencabutan. (4) Usul pencabutan Dharma Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu diteliti, dibahas, dan diverifikasi oleh Dewan dengan mempertimbangkan keterangan dari penerima Dharma Persandian. (5) Dalam melakukan penelitian dan pengkajian usulan pencabutan Dharma Persandian, Dewan meminta pertimbangan dari Pimpinan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pimpinan Organisasi terkait. (6) Pencabutan Dharma Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara dan setelah mendapat pertimbangan Dewan.
