Pasal 26
BAB 6 — TATA CARA PEMAKAIAN
(1) Dharma Persandian dipakai pada pakaian resmi saat upacara hari besar nasional atau upacara besar lainnya dan pakaian dinas harian. (2) Dharma Persandian berupa Medali dipakai dengan cara: a. Medali Dharma Persandian Utama dikalungkan pada leher sehingga tepat terletak pada tengah dada pada pakaian resmi; b. Medali kecil (miniatur) digantungkan pada dada sebelah kiri pakaian dinas upacara atau pakaian sipil lengkap. (3) Dharma Persandian berupa Pita harian dipakai pada dada sebelah kiri 1 cm diatas saku dan disusun secara berjajar dari kanan ke kiri pada pakaian dinas harian. (4) Tingkatan Dharma Persandian berupa Pita sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di bawah tanda kehormatan yang diberikan oleh PRESIDEN.
