PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2010 tentang TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERSANDIAN
Pasal 24
BAB 5 — TATA CARA PENGAJUAN DHARMA PERSANDIAN
(1) Dalam hal Dewan menilai usul pemberian Dharma Persandian memenuhi persyaratan, maka usul tersebut disampaikan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara sebagai bahan pertimbangan pemberian Dharma Persandian.
(2) Dalam hal Dewan menilai usul Dharma Persandian tidak memenuhi persyaratan, maka Dewan wajib memberikan penjelasan disertai alasan-alasan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pimpinan Organisasi pengusul. (3) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pimpinan Organisasi pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan kembali usulannya pada tahun berikutnya.
