Pasal 23
BAB 5 — TATA CARA PENGAJUAN DHARMA PERSANDIAN
(1) Dewan sebelum mengajukan pengusulan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara melakukan verifikasi atas permohonan usul Dharma Persandian. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneliti dan mengkaji keabsahan dan kelayakan calon penerima Dharma Persandian. (3) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan berkoordinasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pejabat Organisasi terkait. (4) Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pimpinan Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memberikan data, dokumen, atau keterangan lainnya yang diperlukan/diminta oleh Dewan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dewan.
