Pasal 22
BAB 5 — TATA CARA PENGAJUAN DHARMA PERSANDIAN
(1) Pengajuan usul calon penerima Dharma Persandian ditujukan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara melalui Dewan. (2) Pengajuan usul calon penerima Dharma Persandian dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Pimpinan Organisasi Profesi Bidang Persandian khusus untuk usul penerima Dharma Persandian Utama. (3) Usul permohonan calon penerima Dharma Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus dilengkapi paling sedikit: a. daftar riwayat hidup atau keterangan kesatuan/instansi/organisasi profesi di bidang Persandian; b. surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Pimpinan Organisasi Profesi Bidang Persandian; c. usulan calon penerima bagi Pegawai Negeri harus melampirkan:
- daftar riwayat jabatan di bidang Persandian yang disertai surat yang menjelaskan penempatan tersebut;
- surat keputusan jabatan terakhir;
- surat keputusan pangkat/golongan terakhir;
- fotokopi piagam Dharma Persandian yang sudah dimiliki. d. usulan calon penerima bukan Pegawai Negeri wajib melampirkan profil dan narasi prestasi di bidang Persandian minimal 50 (lima puluh) kata. (4) Apabila kelengkapan administrasi usulan tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka usulan akan diproses setelah kelengkapan dimaksud diterima Dewan. (5) Pengajuan usul permohonan calon penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara paling lambat pada awal bulan Pebruari setiap tahunnya.
