Pasal 21
BAB 5 — TATA CARA PENGAJUAN DHARMA PERSANDIAN
Syarat khusus Dharma Persandian Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, dengan ketentuan: a. bagi Pegawai Negeri yang bekerja di luar bidang Persandian yang telah berjasa dalam membantu, memfasilitasi, dan mendukung baik moril maupun materiil terhadap pembangunan kemajuan Persandian Negara; b. bagi WNI yang bukan Pegawai Negeri yang telah berjasa dalam membantu, memfasilitasi, dan mendukung baik moril maupun materiil terhadap pembangunan kemajuan Persandian Negara; c. bagi pensiunan Pegawai Negeri yang pernah bekerja di lingkungan Persandian yang memiliki dedikasi, kesetiaan, dan pengabdian kepada Persandian paling sedikit 10 (sepuluh) tahun berturut-turut atau secara akumulasi serta mendukung baik moril mapun materil terhadap pembangunan kemajuan Persandian Negara.
