Pasal 20
BAB 5 — TATA CARA PENGAJUAN DHARMA PERSANDIAN
Syarat khusus Dharma Persandian Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b bagi PNS/TNI/POLRI memiliki Dharma Persandian minimal 10 (sepuluh) tahun, dengan ketentuan: a. berjasa dalam tugas Persandian pada operasi keamanan, operasi pemulihan keamanan di daerah bergejolak atau daerah konflik paling singkat 90 (sembilan puluh) hari secara terus menerus atau 120 (seratus dua puluh) hari secara tidak terus menerus; atau b. berprestasi dalam menemukan dan/atau mengembangkan algoritma sandi, dan telah diaplikasikan dalam modul sandi, serta dioperasionalkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; atau c. berprestasi dalam menemukan dan/atau mengembangkan konsep strategis Persandian Negara sehingga bermanfaat untuk kemajuan Persandian.
