Pasal 19
BAB 5 — TATA CARA PENGAJUAN DHARMA PERSANDIAN
Syarat Khusus Dharma Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b diberikan kepada Pegawai Negeri dengan ketentuan: a. telah bekerja dengan kesetiaan, pengabdian yang tinggi, dan berprestasi pada bidang Persandian secara terus menerus atau akumulatif paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun; b. dalam masa bekerja secara terus menerus atau akumulatif, Pegawai Negeri yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara; c. penghitungan masa kerja bagi Pegawai Negeri yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan bahwa yang bersangkutan telah selesai menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi; d. masa kerja Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil; e. masa kerja anggota TNI/POLRI dihitung sejak diangkat menjadi anggota TNI/POLRI; f. dalam hal anggota TNI/POLRI sebagaimana dimaksud dalam huruf e sebelumnya berstatus Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil, maka masa kerja pada saat Pegawai Negeri Sipil dapat diakumulasikan dengan masa kerja sebagai anggota TNI/POLRI.
