PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2010 tentang TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERSANDIAN
Pasal 33
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor HK.101/PERKA.177/2006 Tahun 2006 tentang Tanda Penghargaan Persandian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
