Pasal 5
BAB 2 — SASARAN KERJA PEGAWAI
(1) Unsur-unsur dalam penyusunan SKP meliputi: a. kegiatan Tugas Jabatan; b. target; dan c. angka kredit. (2) Kegiatan Tugas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu RKT yang dibagi habis dari tingkat jabatan yang tertinggi sampai dengan tingkat jabatan yang terendah secara hierarkis: (3) Target sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. (4) Penilaian Aspek Kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan kriteria nilai pada Lampiran III Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini. (5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku bagi Pejabat Fungsional Tertentu yang merupakan satuan nilai dari tiap kegiatan dan/atau akumulasi dari beberapa kegiatan yang harus dicapai.
