Pasal 6
BAB 2 — SASARAN KERJA PEGAWAI
(1) Batas waktu penyusunan SKP dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Januari setiap tahun berjalan. (2) Apabila Pegawai tidak dapat memenuhi batas waktu penyusunan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena diangkat dalam jabatan baru, paling lambat 30 hari setelah diangkat dalam jabatan baru harus menyusun SKP.
(3) Apabila Pegawai tidak dapat memenuhi batas waktu penyusunan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena sedang melaksanakan tugas kedinasan, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya tugas kedinasan harus menyusun SKP. (4) Apabila Pegawai tidak dapat memenuhi batas waktu penyusunan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena sakit, paling lambat 30 hari sejak yang bersangkutan kembali bekerja harus menyusun SKP.
