Pasal 4
BAB 2 — SASARAN KERJA PEGAWAI
(1) Kewajiban penyusunan SKP dikecualikan bagi: a. Pegawai yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara sebelum batas waktu penyusunan SKP dan kembali bekerja terhitung mulai tanggal 1 (satu) November; b. Pegawai yang dibebastugaskan dari jabatan karena tugas belajar dan kembali bekerja terhitung mulai tanggal 1 November; c. pegawai negeri instansi lain yang dipekerjakan di Lembaga Sandi Negara terhitung mulai tanggal 1 November; d. Pegawai yang diangkat dalam jabatan baru terhitung mulai tanggal 1 November; e. CPNS yang menerima perintah melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 1 (satu) November; f. pegawai honorer
(2) Pengecualian kewajiban penyusunan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sampai dengan huruf e hanya berlaku pada tahun berjalan.
