Pasal 3
BAB 2 — SASARAN KERJA PEGAWAI
(1) SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a wajib disusun oleh setiap Pegawai berdasarkan Rencana Kerja Tahunan dan Uraian Jabatan. (2) Penyusunan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus jelas, dapat diukur, relevan, dapat dicapai dan memiliki target waktu.
(3) SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai sebagai kontrak kerja. (4) Dalam hal SKP yang disusun oleh Pegawai tidak disetujui oleh Pejabat Penilai maka keputusannya diserahkan kepada Atasan Pejabat Penilai dan bersifat final. (5) SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.
(6) Dalam hal terjadi perpindahan Pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan. (7) Penetapan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini. (8) Penetapan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
