PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 34
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penyusunan SKP bagi Pegawai yang kegiatannya dilakukan dengan tim kerja, maka berlaku ketentuan sebagai berikut : a. Jika kegiatan yang dilakukan merupakan tugas jabatannya, maka dimasukkan ke dalam SKP yang bersangkutan; dan b. Jika kegiatannya bukan merupakan tugas jabatannya, maka kinerja yang bersangkutan dinilai sebagai Tugas Tambahan.
