PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 33
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penyusunan SKP bagi Pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.), maka tugas-tugas sebagai Plt. dihitung sebagai tugas tambahan.
