PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 35
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penyusunan SKP bagi Pegawai yang dipekerjakan/ diperbantukan, maka penyusunan/penilaiannya dilakukan di tempat yang bersangkutan dipekerjakan/diperbantukan.
