PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 29
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penilaian SKP bagi Pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dihitung berdasarkan indeks prestasi kumulatif per semester sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
