Pasal 30
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pegawai yang sedang tugas belajar hanya dinilai perilakunya oleh Atasan Langsung, tidak dinilai oleh peer dan/atau bawahan. (2) Mekanisme penilaian perilaku bagi pegawai yang sedang tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut : a. Atasan Langsung memberikan penilaian perilaku dengan mempertimbangkan masukan dari dosen/pengajar/kepala perwakilan di perguruan tinggi/sekolah/kantor perwakilan RI; b. Penilaian perilaku dilakukan dengan memberikan nilai, sesuai kriteria penilaian sebagaimana penilaian perilaku Pegawai yang tercantum pada Pasal 17 ayat (4); c. Nilai Perilaku bagi Pegawai yang sedang tugas belajar digunakan hanya untuk keperluan
perhitungan Nilai Perilaku, tidak untuk Penilaian Prestasi Kerja Pegawai.
