Pasal 28
BAB 4 — PENILAIAN PRESTASI KERJA
(1) Pegawai yang keberatan atas Penilaian Prestasi Kerja Pejabat Penilai baik sebagian atau keseluruhan, dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasannya kepada Atasan Pejabat Penilai secara hierarki paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak hasil Penilaian Prestasi Kerja diterima. (2) Atasan Pejabat Penilai berdasarkan keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memeriksa dengan seksama hasil penilaian prestasi kerja yang disampaikan kepadanya. (3) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Atasan Pejabat Penilai meminta penjelasan kepada Pejabat Penilai dan Pegawai yang dinilai.
(4) Berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Atasan Pejabat Penilai wajib MENETAPKAN hasil Penilaian Prestasi Kerja dan bersifat final. (5) Dalam hal terdapat alasan-alasan yang cukup, Atasan Pejabat Penilai dapat melakukan perubahan nilai prestasi kerja pegawai.
