PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 27
BAB 4 — PENILAIAN PRESTASI KERJA
(1) Pejabat Penilai berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja dapat memberikan rekomendasi kepada pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang Kepegawaian sebagai bahan pembinaan terhadap Pegawai yang dinilai. (2) Dalam hal bahan pembinaan karir khusus Pegawai yang statusnya dipekerjakan di Lembaga Sandi Negara, disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di instansi induknya.
