PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 19
BAB 4 — PENILAIAN PRESTASI KERJA
(1) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian SKP dengan penilaian Perilaku Kerja.
(2) Bobot nilai unsur SKP 60% (enam puluh persen) dan Perilaku Kerja 40% (empat puluh persen).
