PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 20
BAB 4 — PENILAIAN PRESTASI KERJA
(1) Penilaian Prestasi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 (satu) tahun pada akhir tahun. (2) Penilaian Prestasi Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis kepada bagian yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Kepegawaian. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan pada akhir bulan Desember dan paling lambat pada minggu pertama bulan Januari tahun berikutnya.
