Pasal 10
BAB 2 — SASARAN KERJA PEGAWAI
(1) Penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realiasasi kerja dengan Target sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Kepala Lembaga Sandi
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formula penghitungan realisasi kerja dengan Target sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini. (3) Dalam hal realisasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi dari Target maka penilaian SKP capaiannya dapat lebih dari 100 (seratus). (4) Tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi
