PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 9
BAB 2 — SASARAN KERJA PEGAWAI
SKP yang telah disetujui dan ditetapkan menjadi dasar penilaian bagi Pejabat Penilai dalam jangka waktu 1 tahun berjalan.
