PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 11
BAB 2 — SASARAN KERJA PEGAWAI
Penilaian SKP bagi Pegawai yang mengalami mutasi jabatan pada tahun berjalan dilakukan dengan menghitung nilai rata- rata dari nilai SKP jabatan sebelum mutasi dengan nilai SKP jabatan setelah mutasi
