PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara...
Pasal 97
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1), Dit Matsan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem sandi; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peralatan sandi;
c. pelaksanaan bimbingan kelompok jabatan fungsional di lingkungannya; dan d. penyiapan perumusan kebijakan di bidang infrastruktur kunci publik. 3. Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IXA BSrE 4. Di antara Pasal 133 dan Pasal 134 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 133A sehingga berbunyi sebagai berikut:
