PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara...
Pasal 133A
(1) BSrE merupakan unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan penerbitan dan pengelolaan sertifikat elektronik. (2) BSrE terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pelayanan Sertifikat Elektronik; c. Seksi Pengelolaan Sistem Sertifikat Elektronik; d. Seksi Pemenuhan Teknis Sistem Sertifikat Elektronik; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai BsrE diatur dengan Peraturan Kepala Lemsaneg. 5. Ketentuan Pasal 134 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
