PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara...
Pasal 4
Lemsaneg terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat Utama, yang selanjutnya disebut Settama; c. Deputi Bidang Pembinaan dan Pengendalian Persandian, yang selanjutnya disebut Deputi I; d. Deputi Bidang Pengamanan Persandian, yang selanjutnya disebut Deputi II; e. Deputi Bidang Pengkajian Persandian, yang selanjutnya disebut Deputi III; f. Inspektorat; g. Pusat Pendidikan dan Pelatihan, yang selanjutnya disebut Pusdiklat; dan h. Balai Sertifikasi Elektronik, yang selanjutnya disebut BSrE. 2. Ketentuan Pasal 97 ditambahkan 1 (satu) huruf, sehingga Pasal 97 berbunyi sebagai berikut:
