PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembayaran Honorarium Atas Kelebihan Jumlah Minimal...
Pasal 8
(1) Pembayaran Honorarium atas Kelebihan JP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, kelebihan JP-nya dibayarkan pada akhir penyelenggaraan diklat. (2) Penetapan pembayaran Honorarium atas Kelebihan JP ditetapkan dengan Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara.
