PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembayaran Honorarium Atas Kelebihan Jumlah Minimal...
Pasal 9
(1) Pengaturan dan teknis pengendalian pelaksanaan pembayaran Honorarium atas Kelebihan JP ditetapkan/diatur oleh Kepala Pusdiklat Lemsaneg.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Kartu Kendali kegiatan Widyaiswara. (3) Pusdiklat Lemsaneg menyusun rekapitulasi Kartu Kendali yang digunakan sebagai dasar pembayaran Honorarium atas Kelebihan JP setiap bulan. (4) Kartu Kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
