PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembayaran Honorarium Atas Kelebihan Jumlah Minimal...
Pasal 7
(1) Widyaiswara berhak memperoleh pembayaran Honorarium atas Kelebihan JP jika telah melaksanakan 23 (dua puluh tiga) JP tatap muka dan 12 (dua belas) JP kegiatan lain yang dikonversi. (2) Dalam hal jumlah jam kegiatan lain yang dikonversi belum mencapai 12 (dua belas) JP dalam 1 (satu) bulan maka kekurangan tersebut dipenuhi dari JP tatap muka. (3) Kelebihan jam kegiatan lain yang dikonversi tidak masuk dalam komponen perhitungan Kelebihan JP.
