PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembayaran Honorarium Atas Kelebihan Jumlah Minimal...
Pasal 5
(1) Jumlah minimal Jam Tatap Muka sebanyak 35 (tiga puluh lima) JP perbulan yang terdiri dari 23 (dua puluh tiga) JP tatap muka dan 12 (dua belas) JP kegiatan lain yang dikonversi. (2) Jumlah minimal Jam Tatap Muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tata cara penghitungannya
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (3) Kegiatan lain yang dikonversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
