PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembayaran Honorarium Atas Kelebihan Jumlah Minimal...
Pasal 4
(1) Penghitungan jumlah minimal Jam Tatap Muka diperoleh dengan menghitung JP yang diperoleh oleh Widyaiswara dalam bulan yang sama. (2) Penghitungan jumlah minimal Jam Tatap Muka yang berbeda bulan tidak dapat diakumulasikan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (3) Penghitungan jumlah minimal Jam Tatap Muka memperhitungkan kegiatan lain yang dikonversi.
