PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembayaran Honorarium Atas Kelebihan Jumlah Minimal...
Pasal 3
(1) Kelebihan JP dihitung berdasarkan Jam Kerja Efektif Widyaiswara di Lembaga Sandi Negara. (2) Jam Kerja Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1347 (seribu tiga ratus empat puluh tujuh) jam pertahun. (3) Penghitungan untuk jumlah Jam Minimal Tatap Muka sesuai Jam Kerja Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
