PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
Pegawai yang mendapatkan Prestasi Kerja Cukup pada tahun berjalan, pada tahun berikutnya diberikan Tunjangan Kinerja paling banyak 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan.
