PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
Pegawai yang mendapatkan Prestasi Kerja Kurang pada tahun berjalan, pada tahun berikutnya diberikan Tunjangan Kinerja paling banyak 50% (lima puluh per seratus) dari Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan.
