PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 11
Pegawai yang mendapatkan Prestasi Kerja Buruk pada tahun berjalan, pada tahun berikutnya diberikan Tunjangan Kinerja paling banyak 25% (dua puluh lima per seratus) dari Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan.
