PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
Pegawai yang mendapatkan Prestasi Kerja Baik pada tahun berjalan, pada tahun berikutnya diberikan Tunjangan Kinerja paling banyak 100% (seratus per seratus) dari Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan.
