Pasal 5
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Lembaga Sandi Negara; b. Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri); d. Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Lembaga Sandi Negara; e. Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
